Senin 21 Sep 2020 21:23 WIB

Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Kejari

Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik Polresta Bandar Lampung menyerahkan berkas perkara tersangka Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber kepada Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9).
Foto: dok. Humas Polda Lampung
Penyidik Polresta Bandar Lampung menyerahkan berkas perkara tersangka Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber kepada Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polresta Bandar Lampung menyelesaikan melimpahkan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber, dengan tersangka Alfin Andrian (AA), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (21/9). Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Dalam waktu satu minggu sejak penetapan tersangka AA, berkas perkara tersangka AA tahap I sudah diserahkan dan diterima langsung kepala Kejaksaan Negeri. Saksi yang diperiksa lebih 20 saksi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Senin (21/9).

Baca Juga

Pandra mengatakan, berkas perkara AA tahap I telah selesai dan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020. Setelah berkas perkara AA diserahkan ke Kejari, maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari akan melakukan penelitian hingga dua pekan mendatang.

Menurut Pandra, tersangka AA dijerat dengan Pasal berlapir yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP no Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembuhan, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam (sajam).

"Intinya penyidik Polri bersifat lebih mengejar fakta-fakta yuridis baik analisa formil maupun materil dan juga secara independen, profesional, dan tepercaya, agar perkara ini diteliti oleh JPU yang sudah ditetapkan tujuh orang," ujarnya.

Pandra berharap perkara ini segera dapat disidangkan sehingga nanti mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat dan juga terhadap tersangka dapat dibuktikan kesalahannya di persidangan. "Polri tetap komitmen bahwa perkara ini tetap disidangkan karena hari ini sudah diserahkan ke Kejari," ucapnya.

Kasus penusukan pendakwah terkenal Syekh Ali Jaber terjadi saat mengisi acara Wisuda Hafidz Quran di halaman Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Syekh Ali mengalami luka tusuk di lengan kanan atas, dan pelaku AA ditangkap jamaah dan diserahkan ke polisi.

Pelaku AA ditetapkan penyidik Polresta Bandar Lampung sebagai tersangka pada Senin (14/9). Kemudian, dilakukan rekonstruksi kejadian yang menghadirkan tersangka pada Kamis (17/9).

Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny menyatakan sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Bandar Lampung dengan nomor SPDP/228/X/2020/Reksrim. Dia menyebutkan telah menyiapkan tujuh JPU senior untuk menangani persidangan perkara penusukkan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA. JPU yang disiapkan selain senior juga profesional. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement