Selasa 22 Sep 2020 06:02 WIB

Jenderal Napoleon Melawan dan Minta Penyidikan Dihentikan

Irjen Napoleon Bonaparte melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).
Foto: Dok. Pol
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur

Tersangka Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte melawan keabsahan penanganan kasusnya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/9). Manta Kadiv Hubinter Mabes Polri itu meminta penanganan kasus hukumnya dihentikan, dan dirinya dilepaskan dari status tersangka terkait keterlibatan dirinya dalam skandal hukum terpidana Djoko Tjandra.

Baca Juga

“Kalau tidak punya bukti, ya harusnya dihentikan saja,” terang Napoleon di PN Jaksel, pada Senin (21/9).

Napoleon, kemarin mendatangi PN Jaksel untuk menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam skandal pencabutan status buronan (red notice) terpidana Djoko Tjandra. Sidang perdana tersebut, berakhir dengan penundaan karena pihak kepolisian, tak ada yang hadir.

Napoleon menuding, ketidakhadiran pihak Polri itu sebagai bentuk lemahnya konstruksi hukum penanganan kasusnya. Sebab kata dia, jika penyidik di Bareskrim Polri punya bukti dalam penetapannya sebagai tersangka, mestinya sanggup menghadapi praperadilan.

“Hari ini, saya sudah hadir. Tetapi yang menuduh saya (Polri), tidak hadir. Kalau tidak punya bukti, ya hentikan saja penyidikannya. Kecuali, (Polri) punya bukti,” kata Napoleon.

Napoleon, pun mengaku kecewa dengan absennya Polri pada sidang perdana praperadilan itu. Karena, kata dia, pengajuan praperadilan, sudah dilakukan sejak 7 September lalu.

“Jadi harusnya mereka (Polri) datang kalau punya bukti,” kata Napoleon.

Napoleon pun meminta, agar pada sidang lanjutan mendatang, pihak Polri memastikan kehadiran. Pun, terhadap hakim, ia meminta agar haknya sebagai pengaju prapreadilan, tetap dipenuhi.

“Saya minta ini berjalan dengan norma-norma hukum,” terang dia.

Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Sutiyono mengakui, ketidaksiapan kepolisian menghadapi praperadilan Napoleon. Tetapi, ketidaksiapan tersebut, bukan karena kurangnya bukti-bukti dalam penetapan tersangka Napoleon.

Melainkan, kata dia, karena tim Bareskrim Polri, hanya belum berkordinasi. “Perlu diketahui, tim perlu kordinasi, dan duduk bersama, sehingga hari ini, belum bisa menghadari (praperadilan),” terang Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).

Akan tetapi, kata Awi, pada persidangan kedua mendatang, kepolisian memastikan untuk hadir sebagai termohon. Sidang kedua praperadilan selanjutnya, akan kembali digelar pada Senin (28/9) mendatang di pengadilan yang sama.

”Di lain waktu, pekan depan, sesuai dengan panggian berikutnya, tim (dari kepolisian) akan siap menghadapi praperadilan tersebut,” kata Awi.

Napoleon sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia dituduh bertanggung jawab atas pencabutan red notice Djoko Tjandra saat masuk ke Indonesia, pada Mei-Juni 2020. Padahal diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi Bank Bali 1999 yang sempat buron sejak 2009.

Dalam skandal tersebut, Bareskrim Polri juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait pembuatan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia. Dalam penyidikan tersebut, Bareskrim Polri juga menuduh Napoleon dan Prasetijo menerima uang senilai 20 ribu dolar AS (Rp 296-an juta) dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut, diberikan melalui pengusaha Tommi Sumardi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain nama-nama tersebut, Bareskrim Polri juga menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Nama terakhir, juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi, belakangan, Anita mencabut upaya hukum tersebut.

Pada Senin (21/9), Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus penghapusan red notice milik Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol selama beberapa tahun, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh JPU untuk dilakukan sejumlah perbaikan.

"Untuk berkas perkara Tipikor JST, NB dan PU hari Ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU. Untuk berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU dan ADK hari Kamis tanggal 17 September 2020 sudah dikembalikan lagi ke JPU," ujar Awi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, (21/9).

Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Dari empat tersangka yang telah ditetapkan dua diantaranya diduga berperan sebagai penyuap yaitu Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Saat ini Djoko Tjandara sendiri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah buron 11 tahun sejak 2009, Djoko Tjandra, ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia, dan digelandang ke Indonesia pada Kamis (30/7) lalu, buronan 11 tahun sejak 2009. Djoko Tjandra juga terlibat dengan skandal dokumen dan surat palsu yang melibatkan sejumlah perwira kepolisian.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement