REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 secara tertutup. Tahapan ini juga akan diikuti pengundian nomor urut pasangan calon. Saat pengambilan nomor urut ini maksimal hanya dihadiri lima orang.
"Hanya komisioner dan sekretariat KPU, itu saja yang boleh hadir," kata Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Senin (21/9).
KPU Sumbar akan melakukan tahapan penetapan paslon pada Rabu (23/9) nanti. Sementara tahapan pengambilan nomor urut dilaksanakan pada Kamis (24/9).
KPU menggelar tahapan ini secara tertutup untuk mengantisipasi kerumunan yang menyebabkan penularan virus corona menjadi lebih luas. Karena saat tahapan pendaftaran paslon dua pekan lalu, terdapat pembentukan klaster baru penularan covid-19. Di mana ada komisioner KPU dan calon kepala daerah dinyatakan positif tertular virus corona dari klaster KPU.
Izwaryani mengimbau masing-masing paslon dan partai politik agar menunggu hasil penetapan dan pengambilan nomor urut dari KPU.
"Yang boleh hadir KPU Provinsi, kemudian pasangan calon, dua orang dari tim kampanye, saksi, atau pengurus partai politik, 1 orang penghubung. Berarti ada 5 orang saja yang hadir di luar KPU, saat pengundian nomor urut. Dari Bawaslu, hanya diperbolehkan ada 2 orang," ujar Izwaryani.