REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum kembali merevisi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Hal itu sebagai upaya untuk mewujudkan pilkada aman dari Covid-19.
"Oh iya (memperkuat protokol kesehatan), kami sudah menindaklanjutinya, malam ini KPU bekerja besok pagi kami akan melakukan pembahasan untuk tindak lanjutnya," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Senin (21/9).
Sebelumnya, PKPU 10 tahun 2020 merupakan perubahan dari Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (Covid-19). "Untuk informasi awal dulu ya, (kalau ada perkembangan) nanti saya respon lagi ya," ucapnya.
Saran revisi Peraturan KPU tersebut juga disinggung dalam rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu, Kemendagri dengan Komisi II DPR RI. Dalam rapat, KPU disarankan mengubah beberapa aturan termasuk soal bentuk-bentuk kegiatan dalam tahapan kampanye mendatang.