Senin 21 Sep 2020 23:08 WIB

Denda tak Pakai Masker di NTB Terkumpul Rp 42,160 Juta

Denda yang dikenakan akan kembali kepada warga sebagai bentuk dana Covid-19.

Petugas gabungan menggelar razia masker (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas gabungan menggelar razia masker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Iswandi, menyebutkan total dana yang terkumpul dari hasil razia masker yang digelar di seluruh wilayah di daerah itu mencapai Rp 42,160 juta. Berdasarkan laporan penerimaan denda Perda nomor 7 tahun 2020 per tanggal 14 September sampai dengan 20 September 2020, tercatat total denda tak pakai masker yang terkumpul dari masyarakat umum dan ASN sebanyak Rp 42,160 juta," ujar Iswandi saat dialog bersama Diskominfotik NTB di Mataram, Senin (21/9).

Ia menjelaskan, untuk Kota Mataram dari 82 orang masyarakat umum dan 11 orang ASN yang terjaring razia tanpa masker terkumpul dana sebesar Rp 10,2 juta. Berikutnya di Lombok Barat dari 73 orang masyarakat umum dan dua orang ASN terkumpul Rp7,7 juta. 

Baca Juga

Selanjutnya, di Lombok Utara dari 16 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp 1,6 juta. Di Lombok Tengah 68 orang masyarakat umum dan tiga orang ASN dengan jumlah Rp 7,3 juta. "Di Lombok Timur 105 orang masyarakat umum dan satu orang ASN dengan jumlah Rp10,7 juta. Di Kabupaten Bima 37 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp 3,7 juta dan di Kota Bima tujuh orang masyarakat umum dan empat orang ASN dengan jumlah Rp 960 ribu," terangnya.

Iswandi menegaskan, dana yang diperoleh dari tim gabungan dalam setiap operasinya seluruhnya akan kembali kepada masyarakat sebagai dana penanggulangan Covid-19. Sehingga kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir terkait transparansi dana tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, bahwa denda yang kita kenakan tersebut seluruhnya akan kembali kepada masyarakat sebagai dana penanggulangan Covid-19. Dengan rincian denda Rp 100 ribu bagi masyarakat umum dan Rp 200 ribu untuk ASN. Nantinya hasil denda akan diumumkan secara tertulis, rinci dan transparan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB," jelas Iswandi.

Iswandi mengatakan, sanksi denda ini hanya berlaku jika ada operasi disiplin penerapan protokol Covid-19 yang digelar secara resmi. Bukti denda tersebut ditunjukkan dengan dengan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA). Berdasarkan SKDA tersebut memberikannya kepada para pelanggar.

"Operasi gabungan ini gabungan disiplin masker ini biasanya digelar di tempat-tempat keramaian dan digelar dengan surat tugas resmi. Jadi kalau ada orang yang mengaku petugas dan meminta denda bisa ditanyakan surat tugas resmi operasi gabungannya," tegasnya.

Lebih jauh Iswandi menyatakan, dalam penerapan denda ini tidak saja denda administrasi yang diberlakukan. Namun ada juga sanksi normatif yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat di luar operasi gabungan disiplin masker. Ia mencontohkan sanksi kerja-kerja sosial atau gotong royong yang diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker oleh Satpol PP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement