Senin 21 Sep 2020 23:41 WIB

Kementan Tambah Program Strategis Komposisi Anggaran 2021

Penyesuaian program strategis Kementan salah satunya di DItjen Tanaman Pangan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memaparkan sejumlah penyesuaian program dan kegiatan terdapat pada Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.
Foto: istimewa
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memaparkan sejumlah penyesuaian program dan kegiatan terdapat pada Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menambah beberapa program strategis dalam komposisi anggaran pada 2021, setelah mengalami penyesuaian berdasarkan saran dan masukan anggota Komisi IV DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memaparkan sejumlah penyesuaian program dan kegiatan terdapat pada Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

"Telah pula dilakukan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran di masing-masing eselon I lain pendukung, seperti pada Ditjen PSP, Badan lingkup Kementerian Pertanian maupun Setjen dan Itjen dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan pertanian tahun 2021," kata Mentan Syahrul dalam raker bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (21/9).

Adapun penyesuaian program di Ditjen Tanaman Pangan, yakni penambahan alsintan pascapanen untuk RMU dan bangunan sebesar Rp 100 miliar untuk mendukung cadangan pangan masyarakat. Kemudian, penambahan areal jagung 346 ribu ha sebesar Rp 176,4 miliar dan alsintan pascapanen Rp 125 miliar.

Pada Ditjen Hortikultura, terdapat penambahan kegiatan benih sebar hortikultura Rp19,09 miliar; sarana prasarana perbenihan Rp 15 miliar; sarana dan prasarana pengolahan hasil pascapanen Rp 52,06 miliar; distribusi pangan Rp 3 miliar; sertifikasi produk Rp 4,8 miliar; dancold storage Rp 36 miliar. Pada Ditjen Perkebunan, terdapat penambahan kegiatan berupa penyediaan alat pengolahan dan pascapanen sebanyak 1.011 unit sebesar Rp 210,4 miliar.

Pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdapat penambahan kegiatan bantuan kambing/domba (ternak) menjadi 20 ribu ekor atau Rp 42 miliar; bantuan prasarana paket ayam lokal (500 ribu ekor ayam lokal, pakan, obat, vitamin, kandang, sarpras, dan mesin tetas) sebesar Rp 33,7 miliar; layanan sapras internal yaitu pusat dan 22 UPT sebesar Rp 136,7miliar; serta sapi indukan menjadi 5.000 ekor atau Rp 41,9 miliar.

Penyesuaian program/kegiatan dan anggaran juga dilakukan pada Ditjen PSP, badan lingkup Kementerian Pertanian, Setjen, dan Itjen."Sebagai contoh, di Ditjen PSP ada penambahan untuk pengadaan hand sprayer mendukung pekarangan pangan lestari (P2L) sebesar Rp33,9 miliar dan pengadaan screen house sebesar Rp 150 miliar," katanya.

Kemudian, di Badan PPSDMP ada penambahan kegiatan bimtek/pelatihan penyuluh dan petani sebesar Rp 40 miliar; Badan Litbang Pertanian ada penambahan pemberdayaan laboratorium dan instalasi penelitian perbenihan sebesar Rp 108 miliar; dan Badan Karantina Pertanian ada penguatan sarana perkantoran (incenerator; X-ray dan alat lab) untuk memperkuat fungsi Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 100 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement