Senin 21 Sep 2020 23:49 WIB

Wali Kota Solo: Perwali Efektif Disiplinkan Warga

Satpol PP dan Polisi aktif gelar razia semenjak keluarnya Peraturan Wali Kota Solo

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 efektif mendisiplinkan warga untuk taat terhadap protokol kesehatan.
Foto: Republika/binti sholikah
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 efektif mendisiplinkan warga untuk taat terhadap protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 efektif mendisiplinkan warga untuk taat terhadap protokol kesehatan.

"Saya sudah melihat meningkatnya kedisplinan masyarakat mengenakan masker saat di jalan, tinggal yang sore yang perlu lebih ditertibkan," katanya di Solo, Senin (21/9).

Beberapa hari terakhir semenjak keluarnya perwali tersebut aparat kepolisian bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta aktif menggelar razia di sejumlah ruas jalan di Kota Solo untuk mendisiplinkan warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas.

Untuk sanksi yang diberikan kepada mereka yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan berupa sanksi sosial yakni membersihkan sungai atau drainase di Kota Solo. Ia mengatakan penerapan sanksi sosial tersebut sengaja dipilih untuk lebih memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.