Selasa 22 Sep 2020 00:38 WIB

Dinsos DKI Cairkan Dana Lansia dan Disabilitas Triwulan III

Jumlah dana yang diterima oleh masing-masing lansia sebesar Rp 600 ribu setiap bulan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Warga Lansia perlihatkan Kartu Lansia,usai penyerahan secara simbolis oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta
Foto: Dok Bank DKI
Warga Lansia perlihatkan Kartu Lansia,usai penyerahan secara simbolis oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan dana kesejahteraan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk Triwulan III 2020. Bagi para lansia dan penyandang disabilitas pemegang kartu tersebut dapat melakukan pencairan dana bantuan melalui ATM Bank DKI.

Adapun jumlah dana yang diterima oleh masing-masing lansia sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya, dan bagi penerima KPDJ sebesar Rp 300 ribu. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan sekali.

Baca Juga

"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin (14/9). Sebelumnya, pencairan dana triwulan II juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu," kata Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta Ahmad Taufiq Hidayatullah, Senin (21/9).

Taufiq menuturkan, pihaknya juga telah melakukan pembersihan data penerima kartu. Sebab, jelas dia, ada penerima kartu yang telah meninggal dunia, pindah rumah, maupun dianggap mampu.

Hingga kini, dia menyebut, telah dilakukan pembersihan data terhadap 1.021 lansia pemegang KLJ, dan 126 orang untuk KPDJ. "Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu," ungkapnya.

Taufiq pun mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan atau mencairkan dana KLJ maupun KPDJ. Juga tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut.

Untuk diketahui, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI. Pemegang kartu itu dapat menggunakannya untuk melakukan transaksi. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement