REPUBLIKA.CO.ID, HEBRON--Pasukan Penertiban Pendudukan Israel telah menutup Masjid Ibrahimi di tepi berat kota Hebron selama dua hari berturut-turut. Akibatnya, sejak Sabtu (19/9) umat Muslim sekali lagi dilarang mendatangi masjid untuk melaksanakan ibadah harian.
Direktur Masjid Ibrahimi, Sheikh Hifthi Abu Sneineh mengecam tindakan Israel yang menurutnya melanggar konvensi hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan beragama. Sebelumnya Masjid Ibrahimi sempat ditutup selama tiga bulan karena pandemi, dan dibuka kembali pada Mei lalu.
Masjid yang terletak di Kota Tua Hebron ini dikenal oleh orang Yahudi sebagai the Cave of the Patriarchs (Gua Leluhur). Masjid ini juga terdaftar sebagai situs Warisan Dunia UNESCO sejak 2017.
Masjid tersebut diyakini sebagai tempat pemakaman Nabi Ibrahim, Ishak dan Yakub, serta istri mereka. Situs tersebut sempat menjadi perdebatan selama beberapa dekade, antara otoritas pendudukan Israel dan warga Palestina. Secara total, lebih dari 200.000 warga Palestina tinggal di Hebron.
Sebelumnya, Israel mengeluarkan perintah pembongkaran Masjid Qaqaa Bin Amr di Kota Silwan, Yarussalem Timur dengan alasan kurangnya izin konstruksi.
Dalam kebijakan yang dikeluarkan Senin (15/9) itu, Israel memberikan waktu 21 hari kepada para pengurus masjid yang dibangun sejak 2012 itu untuk menentang perintah tersebut.
Masjid berlantai dua yang mampu menampung ratusan jamaah ini sebelumnya juga telah mendapatkan perintah serupa pada 2015, namun tidak ditindaklanjuti.
Dalam beberapa tahun terakhir, warga Israel telah menguasai puluhan rumah Palestina di Silwan, khususnya di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa.
Anggota organisasi permukiman Israel, Elad, mengatakan sedang berusaha mengubah Silwan menjadi wilayah Yahudi yang disebut City of David (Kota Daud).
Beberapa pekan belakangan, Otoritas Israel telah meningkatkan kampanye pembongkaran puluhan rumah warga Palestina di Yerusalem, khususnya di Silwan.