Selasa 22 Sep 2020 11:08 WIB

Kepada Siapa Daging Aqiqah Dibagikan?

Ulama menjelaskan soal pembagian daging aqiqah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kepada Siapa Daging Aqiqah Dibagikan?. Foto: Akikah
Foto: Republika/Akikah
Kepada Siapa Daging Aqiqah Dibagikan?. Foto: Akikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Fiqih Bayi bahwa dalam Jami-Nya, yang disedekahkan dan dihadiahkan dari aqiqah, Imam Khallal berkata, Abdullah bin Ahmad telah menggambarkan kami bahwa ayahnya berkata, "aqiqah itu boleh dimakan dan sebagian lainnya dihadiahkan."

Ishmah bin Isham telah mengabarkan kepada kami dan katanya Imam Hanbal telah mengabarkan kepada kami, dia berkata, "Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang aqiqah: Apa yang harus dilakukan dengannya?"

Baca Juga

 Beliau menjawab, "Terserah apa pun yang kamu mau."

Dia mengatakan pula bahwa Ibnu Sirin pun berkata, lakukanlah yang kamu kehendaki. "Seseorang bertanya kepadanya," Apakah pemiliknya boleh memakannya? "Dia menjawab, Ya, tapi jangan semuanya dimakan. Dia boleh makan dan memberi makan."

Demikian pula kata Abu Abdillah dalam riwayat al-Astram. Demikian pula, menurutnya, dalam riwayat Abul Harits dan Shalih, anaknya, "Dia boleh makan dan memberi makan tetangganya."

Anaknya yang lain Abdullah, pernah bertanya kepadanya, "Dibagi berapakah aqiqah itu?" Dia menjawab, "terserah. Sesuka Dia." Imam Maimun yang berkata, "Saya pun pernah bertanya kepada Abu Abdullah tentang aqiqah dimakan orang yang beraqiqah." Dia menjawab, "Ya, sebagainya boleh dimakan."

Saya bertanya, "Berapa banyak?" Jawabannya, "Tidak tahu. Adapun kurban, dasarnya adalah Hadits Ibnu Masud dari Ibnu Umar."

Selanjutnya, dia katakan kepadaku, "Namun, aqiqah itu boleh dimakan sebagiannya." Saya bertanya pula, "Samakan aqiqah dengan qurban dalam soal memakannya"? Dia menjawab, "Ya. Sebagiannya boleh dimakan."

Riwayat Imam Maimun yang lainnya, Abu Abdillah pernah mengatakan, "Sepertiga kurban itu dihadiahkan kepada para tetangga. "Saya bertanya tetangga-tetangga yang kafir? Jawabannya "Ya".

Apakah aqiqah seperti itu pula? "Tanya Imam Maimuni, dia jawab. "Ya. Siapa saja yang menyamakan aqiqah dengan qurban tidaklah jauh dari kebenaran. "

Imam Khallal berkata, Muhammad bin Ali telah mengabarkan kepadaku. Dia berkata Imam Al-Astram menceritakan kepadaku bahwa Abu Abdullah pernah ditanya tentang boleh tidaknya sebagian aqiqah disimpan seperti kurban. Dia menjawab. "Saya tidak tahu."

Kata Imam Khallal pula, Manshur mengabarkan kepadaku bahwa Jafar menceritakan kepada mereka seraya katanya," Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang aqiqah, yaitu seorang bertanya tentang bolehkah sebagian yang dikirim kepada bidan (yang membantu proses kelahiran) sang bayi? Saya lihat dia berkata "Ya.

"Kata Kallal lagi, Abdul Malik mengabarkan kepadaku bahwa dia mendengar Abu Abdillah berkata," sebagian aqiqah boleh dihadiahkan kepada bidan karena diceritakan bahwa beliau telah menghadiahkan kepada bidan ketika aqiqah Husain.

"Maksudnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam."

Masih kata al-Khallal, Muhammad bin Ahmad telah mengabarkan kepada kami. Dia berkata, ayahku telah menceritakan kepadaku, dia berkata bahwa Hafash Bin Ghiyats telah menceritakan kepada kami. Dia berkata "Ja'far bin Muhammad telah menceritakan kepada kami dari ayahnya bahwa Nabi SAW menyuruh mereka mengirimkan kaki binatang aqiqah kepada bidan. Hadis yang sanadnya telah diriwayatkan pula Imam Baihaqi dari Husein bin Zaid, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya dari kakeknya, dari Ali bahwa Rasulullah SAW menyuruh Fatimah seraya bersabda.

"Timbanglah rambut Husain dan bersedekah dengan perak seberat rambut itu dan berilah bidan kaki dari akikah."

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement