Selasa 22 Sep 2020 11:24 WIB

Menaker Klaim Penyaluran BSU Telah Jangkau 9 Juta Penerima

Pekerja diminta teliti saat memberikan nomor rekeningnya agar tidak gagal transfer.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Ida mengatakan, penyaluran BSU tahap I sampai tahap III sudah hampir mencapai sembilan juta penerima.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Ida mengatakan, penyaluran BSU tahap I sampai tahap III sudah hampir mencapai sembilan juta penerima.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai kurang lebih sembilan juta penerima manfaat.

Ia memaparkan data per 18 September 2020 menunjukkan, realisasi penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Baca Juga

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.

"Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima," kata Ida keterangan pers, Selasa (22/9).

Ida juga menjelaskan, untuk bantuan subsidi upah tahap keempat, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

Penyaluran tahap IV akan dilakukan secepatnya apabila proses pengecekan yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai. "Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses pengecekan maksimal selesai hari Selasa ini," kata Ida.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada bank penyalur. Bank penyalur akan menyampaikan uang subsidi upah ke rekening penerima secara langsung.

Kendati berjalan lancar, Ida mengingatkan kembali kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja. Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif, dan bahkan tidak valid.

Ida berharap bantuan subsidi gaji ini dapat mengurangi beban dan sekaligus mampu mengungkit daya ekonomi para pekerja di masa pandemi. Untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja serta mendongkrak konsumsi rumah tangga.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement