REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), telah mendenda seorang artis wanita Arab sebesar 10 ribu dirham atau setara Rp40,2 juta (dengan kurs Rp4.025 per dolar dirham UEA). Hal itu karena yang bersangkutan menggelar acara pesta dengan iringan band di rumahnya. Perbuatan tersebut melanggar peraturan pencegahan penularan Covid-19.
“Brigadir Jamal Salem al-Jallaf, direktur Departemen Umum Investigasi Kriminal di Kepolisian Dubai, mengatakan pelanggar didenda sesuai resolusi No. (38) untuk tahun 2020 yang menyatakan bahwa denda sebesar 10 ribu dirham UEA berlaku untuk siapa pun yang mengundang atau mengatur perkumpulan, pertemuan, perayaan pribadi dan publik atau hadir dalam kelompok di tempat umum atau rumah dan kebun pribadi," kata kepolisian Dubai dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Al Arabiya, Senin (21/9).
Tak hanya penyelenggara acara, para tamu, termasuk anggota grup band yang hadir di pesta itu turut dikenakan denda. Masing-masing dari mereka harus membayar 5.000 dirham UEA atau setara Rp20 juta. Al-Jallaf menegaskan pihaknya tak segan menjatuhkan denda kepada siapa pun yang mengadakan pesta atau pertemuan dengan melibatkan sejumlah besar orang.
Sebelumnya kepolisian Dubai sempat menangkap seorang aktris berinisial "M.H". Dia diharuskan membayar denda karena mengadakan pesta ulang tahun di dua restoran. Video dari perayaan tersebut beredar di media sosial. Saat ini UEA memiliki 85.595 kasus Covid-19. Sebanyak 75.086 di antaranya berhasil pulih. Sementara 405 pasien meninggal.