REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi memastikan dokumen administrasi sebagai syarat pencalonan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang berkontestasi di Pilwali Surabaya 2020 sudah lengkap. Nur Syamsi menyatakan, memang ada salah satu bapaslon yang sebelumnya diminta melakukan perbaikan dokumen, tetapi perbaikan sudah dilakukan sehingga dinyatakan lengkap.
"Dokumen administrasi kedua paslon sudah kami sampaikan. Satu paslon kemarin ada perbaikan dan sudah diperbaiki, satu paslon lagi tidak perlu perbaikan. Sudah lengkap dua-duanya," ujar Nur Syamsi dikonfirmasi Selasa (22/9).
Nur Syamsi menyatakan, dokumen administrasi yang dinyatakan lengkap di antaranya hasil tes kesehatan menyeluruh atau general check up. "Salah satu item dokumen administrasi itu hasil pemeriksaan kesehatan. Bila tidak ada yang perlu diperbaiki maka ditetapkan melalui rapat pleno tertutup sesuai PKPU nomor 9 tahun 2020," ujarnya.
Syamsi mengatakan, sesuai jadwal, rapat pleno penetapan pasangan calon digelar di Kantor KPU Surabaya pada Rabu (22/9) pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan penyampaian hasil pleno tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota yang layak melaju ke tahapan Pilkada Surabaya selanjutnya.
"Berdasarkan hasil rapat pleno tertutup itu lalu kami tuangkan dalam surat keputusan (SK) KPU tentang penetapan pasangan calon. SK yang kami terbitkan itu kami serahkan ke masing-masing pasangan calon. Kalau memenuhi syarat (MS) maka bisa berlanjut tahapan berikutnya, kalau tidak memenuhi syarat (TMS) maka tidak bisa melanjutkan," kata Syamsi.