Selasa 22 Sep 2020 16:25 WIB

KPAI Minta Kemendikbud Tambah Ketentuan Kuota Umum

Kuota umum 5 GB kemungkinan tidak cukup memenuhi kebutuhan pembelajaran dari rumah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengkritisi bantuan paket data internet yang diberikan pemerintah untuk sekolah dan perguruan tinggi. Menurutnya, kuota umum sebesar 5 GB kemungkinan tidak cukup memenuhi kebutuhan pembelajaran dari rumah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat ketentuan paket kuota tersebut. Peserta PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Berdasarkan survey KPAI pada April 2020, terungkap bahwa PJJ secara daring didominasi penugasan melalui aplikasi whatsApp, email dan media sosial lain seperti Instagram (IG). Artinya, peserta didik atau guru dan dosen perlu menggunakan kuota umum lebih banyak.

"Kalau misalnya peserta didik  melakukan pembelajaran, tapi dari sekolah harus menggunakan aplikasi lain selain dari yang di paketkan, itu berarti akan  masuk ke kuota umum," kata Retno, Selasa (22/9).

Merujuk pada hasil survey KPAI, kuota belajar berpotensi mubazir karena minim digunakan. Sebab, mayoritas guru justru lebih senang menggunakan aplikasi yang difasilitasi oleh kuota umum.  

"Kalau kuota belajar minim pemakaiannya padahal kuotanya besar, maka hal ini perlu disiasati agar uang negara dapat dioptimalkan membantu PJJ daring, jangan malah menguntungkan providernya," kata dia lagi.

Retno mengusulkan, agar penyedia layanan internet mengeluarkan kartu khusus untuk pelajar. Penggunaannya dapat disesuaikan kebutuhan pembelajaran, sehingga kartu tersebut hanya digunakan untuk siswa.

Akan lebih baik, lanjut dia, jika provider mengeluarkan kartu baru yang sudah aktif. "Masa berlaku 1, 3, sampai 6 bulan aktivasi provider dengan kuota khusus siswa, dengan demikian siswa dapat menggunakan kartu baru tersebut untuk belajar," ujar Retno.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement