Rabu 23 Sep 2020 05:06 WIB

Sanksi AS Lukai Kehidupan Sehari-Hari Warga Iran

Sanksi AS merugikan Iran sehingga terjadi inflasi dan penurunan nilai mata uang Iran

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Warga Iran membakar bendera AS di Teheran, Iran. Sanksi AS merugikan Iran sehingga terjadi inflasi dan penurunan nilai mata uang Iran. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Ebrahim Noroozi
Warga Iran membakar bendera AS di Teheran, Iran. Sanksi AS merugikan Iran sehingga terjadi inflasi dan penurunan nilai mata uang Iran. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG - Perwakilan Pemerintah Iran untuk Mahkamah Internasional (ICJ) Hamid-Reza Oluomi-Yazdi mendukung Yurisdiksi ICJ untuk memeriksa persidangan Iran terhadap AS. Dia mengatakan pengadilan PBB memenuhi syarat untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sidang dengar putaran kedua dan terakhir tentang pengaduan Iran terhadap Washington ke Den Haag atas pelanggaran Perjanjian Persahabatan 1955 oleh AS diadakan pada Senin (21/9) waktu setempat. Iran sebelumnya menolak klaim AS bahwa ICJ tidak memenuhi syarat untuk menyelidiki kasus tersebut karena terkait dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Baca Juga

Para pengacara dan perwakilan Iran menyatakan tindakan permusuhan AS untuk kembali menjatuhkan sanksi setelah negara tersebut menarik diri dari JCPOA bertentangan dengan perjanjian persahabatan tahun 1955 yang menempatkan kasus tersebut dalam Yurisdiksi ICJ.

Oluomi-Yazdi menilai sanksi AS terhadap Iran telah menciptakan banyak masalah bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Iran di berbagai bidang. "Sanksi AS merugikan termasuk pada perdagangan dengan negara lain, impor dan ekspor makanan dan obat-obatan, dan akses ke sistem perbankan internasional untuk mentransfer uang. Sehingga terjadi inflasi dan penurunan nilai mata uang juga berdampak negatif bagi masyarakat," ujarnya dilansir laman IRNA, Selasa.

Dia mengatakan AS tidak hanya menyajikan presentasi sepihak dari perjanjian dan hukum ICJ. Namun, AS juga tidak menghormati hukum internasional  dan UNSCR 2231.

Tidak hanya itu, kata dia AS juga telah mengancam sejumlah negara mitra untuk mengimplementasikannya. Putusan akhir ICJ tentang proses yang diprakarsai oleh Iran terhadap Pemerintah AS diperkirakan akan dikeluarkan dalam beberapa bulan mendatang.

Di sisi lain, AS tetap teguh semua sanksi di bawah resolusi PBB untuk Iran sudah diberlakukan kembali. Pemerintahan AS di bawah Trump menyebut 27 orang atau entitas terkena sanksi ini, termasuk Kementerian Pertahanan Iran.

"Amerika Serikat telah memulihkan sanksi PBB untuk Iran," kata Trump dalam sebuah pernyataan dikutip laman Channel News Asia.

 

"Tindakan saya hari ini mengirimkan pesan jelas kepada rezim Iran dan komunitas internasional yang menolak untuk menentang Iran," ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement