REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon secara tegas melarang penyelenggaraan tradisi pelal dan panjang jimat pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di keraton-keraton Cirebon pada tahun ini. Sebab, pandemi Covid-19 hingga saat ini masih berlangsung.
‘’Pokoknya penyelenggaraan muludan pada tahun ini ditiadakan,’’ kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Selasa (22/9).
Azis pun telah menandatangani surat rekomendasi acara muludan tahun 1442 H/2020 M Nomor 450/1381-Adm.Pem.Um tertanggal 22 September 2020. Surat itu merupakan jawaban terhadap surat dari Sultan Sepuh XV Nomor 001/SU/SSXV/IX/2020 tanggal 1 September 2020 mengenai pemberitahuan rangkaian acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H (tahun 2020 Masehi).
Azis menyatakan, Pemkot dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Cirebon tidak merekomendasikan pelaksanaan muludan di keraton-keraton di Kota Cirebon pada tahun ini. Hal itu untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran Covid-19.
“Dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung nilai-nilai luhur budaya, kegiatan muludan yang dilakukan rutin setiap tahunnya ditiadakan pada masa pandemi Covid-19,’’ kata Azis.
Azis menyatakan, larangan tersebut berlaku untuk semua kegiatan muludan. Baik itu penyelenggaran pasar malam maupun ritual panjang jimat atau malam pelal pada puncak peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. Tahun ini, malam pelal jatuh pada 29 Oktober 2020.
Namun meskipun demikian, Azis masih memberikan izin pelaksanaan malam pelal atau panjang jimat yang diselenggarakan keluarga keraton secara internal.
‘’Hanya dilaksanakan di dalam keraton dan tidak perlu mengundang banyak orang,’’ kata Azis.
Azis menambahkan, akan segera mengundang semua keraton yang ada di Kota Cirebon untuk menyampaikan rekomendasi terkait larangan pelaksanaan muludan tersebut. Dia berharap, pihak keraton bersama-sama menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Azis menjelaskan, laju terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon mengalami kenaikan setiap harinya. Itu menunjukkan bahwa potensi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Cirebon semakin tinggi.
‘’Kota Cirebon masuk zona merah, risiko tinggi,’’ cetus Azis.
Sebelumnya, Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin, mengaku akan tetap mengizinkan pedagang musiman dengan jumlah terbatas untuk berjualan menjelang ritual panjang jimat. Dia mengacu pada pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang meminta agar perekonomian tetap berjalan asalkan protokol kesehatan diterapkan.
‘’Ekonomi tetap berjalan, yang penting 3M dilakukan,’’ tandas Luqman, di sela kunjungan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Cirebon, Ahad (20/9) kemarin.