REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi upah/gaji berjalan lancar. Ida mengklaim dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai kurang lebih 9 juta penerima manfaat.
Ia memaparkan data per 18 September 2020 menunjukkan, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.
“Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima,” kata Menaker Ida dalam keterangan pers, Selasa (22/9).
Menaker juga menjelaskan untuk bantuan subsidi upah/gaji tahap keempat, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan check-list untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker 14/2020.
“Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa ini,” katanya.
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA. Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi upah/gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
Kendati berjalan lancar, Menaker mengingatkan kembali kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja. Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya" imbaunya.
Ida berharap bantuan subsidi gaji ini dapat mengurangi beban dan sekaligus mampu mengungkit daya ekonomi para pekerja di masa pandemi. Untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi rumah tangga.
"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.