Selasa 22 Sep 2020 18:07 WIB

Mahkamah Banding Malaysia Bebaskan Majikan Adelina

Pekerja migran Indonesia, Adelina Lisao meninggal diduga karena dibunuh majikan

Red: Nur Aini
Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2). Adelina Sau TKW asal NTT itu meninggal di Malaysia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Foto: Antara
Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2). Adelina Sau TKW asal NTT itu meninggal di Malaysia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya, Selasa (22/9), menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan,, seorang perempuan yang dituduh membunuh asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao dua tahun lalu.

Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.

Baca Juga

"Kami yakin bahwa hakim benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa," katanya.

Yaacob tidak mengatakan apapun pada catatan banding yang menunjukkan bahwa penuntut bermaksud melanjutkan persidangan setelah memanggil tiga saksi. Ambika yang diduga melakukan tindak pidana terhadap Adelina Lisao tidak hadir di pengadilan.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Mohd Dusuki Mokhtar menyampaikan hakim persidangan keliru dalam membebaskan Ambika meski jaksa meminta pemberhentian tak sampai dengan pembebasan. Dia mengatakan seorang ahli kimia dan dua pelapor telah memberikan bukti tetapi jaksa penuntut yang melakukan persidangan memberi tahu Akhtar bahwa "pada saat ini" tidak ada saksi lain.

Hakim Abu Bakar dan Nordin mengatakan seharusnya DPP meminta kasus ini ditunda sambil menunggu hasil perwakilan.

Menanggapi putusan tersebut Konsul Konsuler 2 KJRI Penang Esther menyatakan pihaknya menghormati hasil keputusan Mahkamah Banding Malaysia, tetapi tidak puas dengan putusan tersebut karena berarti belum diperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao. KJRI Penang akan menunggu tanggapan/keputusan resmi dari Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan Hakim Mahkamah Banding tersebut.

Sesuai ketentuan Malaysia Kejaksaan Agung diberikan waktu 10 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima. KJRI Penang percaya bahwa Kejaksaan Agung Malaysia juga memiliki visi yang sama dalam memperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.

"Pemerintah Indonesia akan terus mengawal dan berupaya agar mendiang Adelina Lisao mendapatkan keadilan," katanya.

Esther turut menghadiri persidangan bersama Watching Brief Lawyer yang ditunjuk mengawal kasus ini, Gooi & Azura.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement