REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis pemuktakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, dengan menyoroti tahapan kampanye kala pandemi Covid-19. Berdasarkan IKP, masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kerawanan yang terjadi di hampir seluruh wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah.
Dalam laporan IKP yang dirilis Bawaslu, terdapat 56 kabupaten/kota yang tergolong dalam rawan tinggi netralitas ASN. Sedangkan 205 daerah tergolong dalam rawan sedang. "Artinya tidak satu kabupaten/kota pun yang netralitas ASN-nya rawan rendah," demikian tertulis dalam laporan IKP Bawaslu yang dirilis Selasa (22/9).
Bawaslu juga menyoroti adanya kerawanan dalam penyelewengan anggaran daerah. Lima daerah yang dinyatakan Bawaslu paling rawan adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Mamberamo Raya.
Begitu pula dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, tidak ada yang tergolong rawan rendah dalam aspek netralitas ASN. Delapan provinsi mendapat skor rawan tinggi dengan urutan Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, DAN Bengkulu.
Tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jambi memperoleh skor 100 atau tingkat kerawanan paling tinggi. Satu provinsi, yaitu Kepulauan Riau tergolong dalam rawan rendah dalam aspek netralitas ASN.
Bawaslu pun merekomendasikan agar aparatur pemerintah dapat mandiri dari penyalahgunaan kewenangan dan anggaran daerah baik secara umum dan anggaran khusus penanggulangan Covid-19.