Selasa 22 Sep 2020 19:29 WIB

Bupati Berau Kaltim Wafat Setelah Dirawat Akibat Covid-19

Belum diketahui secara pasti dari mana Muharram tertular virus Covid-19.

Bupati Berau Kaltim Wafat Setelah Dirawat Akibat Covid-19. Ilustrasi Wafat
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Bupati Berau Kaltim Wafat Setelah Dirawat Akibat Covid-19. Ilustrasi Wafat

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, Selasa sore (22/9). Muharram telah beberapa hari menjalani perawatan sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, HM Syafranuddin membenarkan kabar tersebut dan mewakili Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan duka sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. "Betul, beliau (Muharram) meninggal di Balikpapan sore tadi," kata Syafranuddin, Selasa.

Baca Juga

Muharram dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 10 September 2020 saat menjalani tes kesehatan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Saat itu, Muharram menjalani tes kesehatan sebagai peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Berau.

Belum diketahui secara pasti dari mana Muharram tertular virus Covid-19, namun sebelumnya pada 1 September 2020 ia diketahui mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Maratua, Kabupaten Berau. Muharram dilantik sebagai Bupati Berau periode 2016-2021 bersama Wakil Bupati Agus Tantomo pada 17 Februari 2016.

Muharram menggantikan bupati sebelumnya, Makmur HAPK dan penjabat bupati Syarifuddin, setelah terpilih dalam Pilkada Berau 2015. Sebagai pejawat, Muharram ikut berkiprah di Pilkada 2020 Kabupaten Berau berpasangan dengan Gamalis dengan diusung oleh empat partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement