Rabu 23 Sep 2020 00:10 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, Petugas Tes Cepat Jadi Tersangka

Meski berstatus tersangka, petugas tes cepat belum ditahan.

Red: Friska Yolandha
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pihak kepolisian telah menetapkan petugas tes cepat Covid-19 berinisial EFY sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI. Pelecehan dan pemerasan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pihak kepolisian telah menetapkan petugas tes cepat Covid-19 berinisial EFY sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI. Pelecehan dan pemerasan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah menetapkan petugas tes cepat Covid-19 berinisial EFY sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI. Pelecehan dan pemerasan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Meski demikian Alex menyebut EFY belum ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus sebelumnya mengatakan kepolisian saat ini tengah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. "Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan 'airport center' yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri.