REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tempat Karaoke Venus Cibubur yang berada di Jalan Transyogi Cibubur, Kota Depok, ditindak aparat Satpol PP Depok. Tempat karaoke itu nekat melanggar aturan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di malam hari atau jam malam.
"Setelah mendapat kabar ada tempat karaoke yang buka di malam hari, kami langsung bertindak dan melakukan penutupan paksa," ujar Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di Balai Kota Depok, Selasa (22/9).
Lienda menjelaskan, tempat karaoke tersebut digerebek pada Sabtu (19/9) pukul 23.00.WIB. "Kami tindak tegas berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 2020 dengan sanksi denda dan peringatan keras pencabutan izin usaha," tegasnya.