REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tempat Karaoke Venus Cibubur yang berada di Jalan Transyogi Cibubur, Kota Depok, ditindak aparat Satpol PP Depok. Tempat karaoke itu nekat melanggar aturan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di malam hari atau jam malam.
"Setelah mendapat kabar ada tempat karaoke yang buka di malam hari, kami langsung bertindak dan melakukan penutupan paksa," ujar Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di Balai Kota Depok, Selasa (22/9).
Lienda menjelaskan, tempat karaoke tersebut digerebek pada Sabtu (19/9) pukul 23.00.WIB. "Kami tindak tegas berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 2020 dengan sanksi denda dan peringatan keras pencabutan izin usaha," tegasnya.
Menurut Lienda, pihaknya dibantu personel Polri dan TNI melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat pelanggaran jam malam. "Aktivitas tempat bermain ketangkasan, sarana tempat bermain anak, dan tempat karaoke belum diperbolehkan buka," ujarnya.
Lienda menambahkan, terkait pembatasan jam operasional telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.
Adapun kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya harus tutup pada pukul 20.00 WIB. Untuk aktivitas warga termasuk layanan antar atau take away juga diterapkan waktu hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh warga untuk mematuhi peraturan tersebut dan melaksanakan protokol kesehatan sebagai langkah memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Lienda.