Selasa 22 Sep 2020 19:56 WIB

Pemerintah tidak akan Ubah Definisi Kematian karena Covid-19

Pemerintah tetap menggunakan definisi kematian Covid-19 merujuk acuan dari WHO.

Pemerintah tidak akan Ubah Definisi Kematian karena Covid-19. Seorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap memberikan sample tes usap (swab test) milik warga ke dalam mobil tes polymerase chain reaction (PCR) atau Mobile Combat COVID-19 di kawasan Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pemerintah tidak akan Ubah Definisi Kematian karena Covid-19. Seorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap memberikan sample tes usap (swab test) milik warga ke dalam mobil tes polymerase chain reaction (PCR) atau Mobile Combat COVID-19 di kawasan Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengaku tidak akan mengubah definisi kematian akibat Covid-19 dengan hanya menyempitkan kematian akibat virus SARS-CoV-2 dan menghilangkan penyebab penyakit penyerta.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi penanganan pandemi pada Kamis (17/9), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Kementerian Kesehatan memperjelas hitung-hitungan angka kematian. Namun menurut Wiku, pemerintah masih tetap menggunakan definisi kematian Covid-19 merujuk acuan dari WHO yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi dan probabel Covid-19 dan kasus probabel itu adalah saspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR," ujar Wiku.

Acuan WHO itu, menurut Wiku, juga diterapkan oleh beberapa negara. "Kami ambil contoh Amerika juga menghitung kematiannya berdasarkan baik probabel dan saspek dan mereka membedakan dalam mengkategorisasi pencatatannya, sedangkan Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian," kata Wiku.

Menurutnya, angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia yang juga ada variasinya. Hingga Selasa (22/9) jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 252.923 orang dengan penambahan Selasa ini sebanyak 4.071 kasus.

Terdapat 184.298 orang dinyatakan sembuh dan 9.837 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien saspek mencapai 109.721 orang. Kasus positif Covid-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (64.554), Jawa Timur (41.417), Jawa Tengah (19.982), Jawa Barat (18.077), Sulawesi Selatan (14.524).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement