REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melibatkan lintas sektoral untuk menegakkan regulasi terkait penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 menggunakan beberapa peraturan di luar Undang-Undang (UU) tentang Pilkada.
"Menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral. Karena regulasinya ini penegaknya berbeda-beda," ujar Tito saat rapat koordinasi kesiapsiagaan penyelenggaraan pilkada, Selasa (22/9).
Regulasi dimaksud antara lain aturan yang mengatur spesifik mengenai pelaksanaan pilkada, yakni UU Pilkada dan aturan teknisnya di Peraturan KPU (PKPU). Penegak atau pengawasan terhadap aturan ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di samping itu, ada regulasi di tingkat daerah seperti peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) baik itu peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan wali kota, terkait ketentuan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Tito mengatakan, semua daerah yang melaksanakan pilkada sudah memiliki perda atau perkada tersebut. Penegak regulasinya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), didukung polri dan TNI. Aparat penegak keamanan ini akan membantu pelaksanaan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan di lapangan.