REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (22/9).
Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. Jaksa memastikan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa itu merupakan kebohongan.