Selasa 22 Sep 2020 22:28 WIB

'Problem Pilkada Tingkat Kesadaran Publik Hadapi Covid-19'

Masyarakat tidak diberikan contoh agar menghindari pengumpulan massa.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan, pada dasarnya menertibkan publik untuk mencegah timbulnya keramaian dalam proses penyelenggaraan pilkada bisa dengan berbagai ketentuan. Namun, penyelenggara pilkada dan pemerintah tidak mengantisipasi tingkat kesadaran publik dalam menghadapi Covid-19.

"Cuma problematikanya tingkat kesadaran publik dalam menghadapi Covid ini dan itu yang tidak diantisipasi dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah," ujar Feri dalam konferensi pers daring Menunda Pilkada 2020, Selasa (22/9).

Baca Juga

Misalnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 juncto PKPU 10 Tahun 2020 mengatur pendaftaran calon hanya dihadiri ketua dan sekretaris partai politik pendukung. Akan tapi, kata Feri, hampir seluruh calon melanggar ketentuan itu saat pendaftaran pencalonan 4-6 September.

Menurut Feri, semestinya pemerintah dan penyelenggara pemilihan menyadari tabiat masyarakat yang sangat tidak mungkin proses pendaftaran pasangan calon tidak diantar para pendukung. Ia mengatakan, ketentuan-ketentuan yang mengatur publik tidak berkumpul dalam kegiatan pilkada tengah pandemi Covid-19 akan berpotensi diabaikan orang.

"Apalagi tidak ada contoh, contohnya itu penyelenggara masih ke mana-mana, berkumpul, makan di tempat yang ramai. Pemerintah juga begitu, mengadakan program berkumpul, dan berjumpa di tempat yang ramai," kata Feri.

Akhirnya, masyarakat tidak diberikan contoh agar menghindari pengumpulan massa. Feri mengatakan, penyelenggara pemilihan juga bahkan mengunjungi daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

"Ini yang kemudian menurut saya perlu juga mendapat perhatian bukan hanya sekedar perhatian tapi juga membangun tabiat baru dalam berdemokrasi terutama di tengah pandemi," tutur Feri.

photo
Pilkada dalam bayang-bayang Covid-19 - (Republika)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, selain ada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, ada sejumlah peraturan di luar rezim pemilihan yang dapat digunakan untuk mengantisipasi kerumunan massa. Instansi terkait seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini.

"Juga dengan undang-undang yang banyak sekali termasuk undang-undang lalu lintas, peraturan ketertiban umum," kata Tito. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement