Selasa 22 Sep 2020 22:36 WIB

Tak Bayar Denda PSBB, Izin Angkutan Umum Diancam Dicabut

Jika angkutan umum melakukan tiga kali pelanggaran maka akan dikenakan sanksi denda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi denda bagi perusahaan angkutan umum jika dua kali kedapatan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya itu, izin operasinya juga terancam dicabut jika perusahaan angkutan umum enggan membayar denda.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari maka akan dicabut izin usaha ini sebegaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). 

Baca Juga

Sebelum diberikan sanksi denda, Sambodo menjelaskan, mereka yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB akan mendapatkan teguran tertulis. Namun apabila kembali kedapatan melanggar untuk kedua kalinya, mereka akan diberikan sanksi tegas berupa denda. 

Tidak hanya itu, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberikan denda yang lebih besar jika kedapatan melanggar lagi. "Pertama kita berikan teguran tertulis, pada pelanggaran kedua, mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," jelas Sambodo.

Selama dua hari terakhir, Sambodo mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan para pengusaha angkutan umum. Mayoritas penyedia jasa angkutan umum melakukan pelanggaran seperti melebihi kapasitas maksimal 50 persen serta melewati jam operasional. 

Sebenarnya, regulasi itu telah diatur dalam SK Kadishub Nomor 156. "Kita lakukan operasi ini di Tanah Abang ada sebanyak 30 angkutan umum. Kemudian untuk pelaku usaha kita berikan teguran," terang Sambodo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement