REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Syirajuddin meminta Sekretaris Daerah (Sekda) NTB HL Gita Ariadi untuk mengambil cuti karena istrinya maju sebagai bakal calon bupati Lombok Tengah pada Pilkada 2020. "Sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN, bagi pasangan suami istri ASN yang ikut kontestasi pilkada diwajibkan cuti," ujarnya di Mataram, Selasa (22/9).
Syirajuddin mengatakan kewajiban cuti tersebut harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan atau pemanfaatan jabatan yang melekat pada dirinya untuk kepentingan politis. Dalam hal ini, istri atau suami yang akan ikut dalam kontestasi pilkada.
"Posisi sekda itu sangat strategis. Kalau di lingkaran ASN, orang nomor satu di ASN, sehingga sangat memungkinkan ada ruang untuk meloloskan apa yang menjadi kepentingannya," kata Syirajuddin.
Anggota DPRD NTB dari Dapil V Kabupaten Dompu, Bima, dan Kota Bima ini mengatakan bahwa rekomendasi KASN untuk meminta ASN baik suami maupun istri yang maju dalam pilkada untuk mengambil cuti sementara sudah tepat. Karena itu, pihaknya meminta Gubernur NTB H Zulkieflimansyah segera mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk dari KASN. Bahkan, bila perlu gubernur mendorong agar Sekda NTB HL Gita Ariadi segera mengajukan cuti tugas.
"Kita berharap sekda taat dan patuh terhadap rekomendasi KASN dengan mengambil cuti," kata Syirajuddin.
Ia menambahkan, kalau pun nanti sekda harus cuti, tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Pemerintah Provinsi NTB. Sebab, cuti tersebut sifatnya hanya sementara.
"Tidak akan mengganggu, karena ini sifatnya cuti. Untuk mengisi kekosongan, Gubernur NTB bisa mengambil pejabat yang setara untuk menggantikan sementara posisi sekda itu," katanya.
Diketahui, istri Sekda NTB HL Gita Ariadi, Hj Lale Prayatni ikut maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020. Lale Prayatni maju sebagai bakal calon bupati Lombok Tengah berpasangan dengan H Sumum sebagai bakal calon wakil bupati Lombok Tengah. Pasangan ini diusung oleh PKB dan PBB.