REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Anies menandatangani Ingub itu pada 15 September 2020.
Pada Ingub itu tertuang tujuh poin instruksi tentang pengendalian banjir pada era perubahan iklim. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran wali kota, kepala dinas terkait, hingga camat dan lurah yang ada di DKI Jakarta.
"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas resiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," bunyi seperti dikutip dalam Ingub tersebut, Rabu (23/9).
Melalui Ingub tersebut, Anies meminta jajarannya untuk memastikan seluruh infrastrukstur pengendalian banjir di Ibu Kota dapat berfungsi dengan normal. Termasuk pula membangun kesadaran masyarakat agar bersiaga di tengah musim pancaroba.
Berikut tujuh instruksi tentang pengendalian banjir dalam Ingub tersebut:
1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.
2. Memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
3. Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.
4. Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
5. Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.
6. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.
7. Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Ingub ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah/unit pada perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," demikian isi Ingub tersebut.