REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu (23/9) hari ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkoordinasi dengan kepolisian terkait langkah-langkah mengantisipasi dan mencegah kerumunan massa, serta menghalau pergerakan massa.
"Ini salah satu tahapan yang krusial, kita harus bisa memastikan tanggal 23 September ini tidak akan mengulangi tahapan pendaftaran paslon tanggal 4 hingga 6 September 2020," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dikutip laman resmi Bawaslu RI, Selasa (22/9).
Kerja sama dengan kepolisian diharapkan tidak mengulang kembali peristiwa pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran paslon pada 4 hingga 6 September lalu. Banyak sekali kerumunan massa, arak-arakan, yang berisiko terhadap penyebaran covid 19.
Namun, kata Ratna, jika upaya pencegahan sudah dilakukan, tetapi paslon dan tim pendukungnya tidak mengindahkan, tentu akan ada tindakan yang dilakukan oleh kepolisian setempat. Kepolisian mengemban tugas dalam pelaksanaan pilkada terkait dengan keamanan dan ketertiban.
Kemudian terkait dengan kewenangan hukum yang bukan menjadi kewenangan Bawaslu, yaitu yang berada di ranah tindak pidana umum juga akan diserahkan ke kepolisian. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dari aspek administrasinya, sedangkan kepolisian dari sisi pidananya.
Ratna mengungkapkan bisa saja persoalan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum terkait tindak pidana umum akan terjadi di masa pelaksanaan pilkada 2020. Dewi mencontohkan, seperti pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tetapi (pelanggaran protokol kesehatan) di KUHP. Seperti ada beberapa pasal yang bisa ditarik misalnya kerumunan massa yang terjadi di masa pemilihan 2020 yang bisa berpotensi menjadi pusat penularan Covid 19," lanjut Ratna.