REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus dilakukan secara daring. Namun, dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang dimutakhirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), infrastruktur internet menjadi titik kerawanan tersendiri hampir di semua wilayah.
Berdasarkan IKP Bawaslu, Infrastuktur jaringan internet menjadi isu yang disorot Bawaslu, mengingat pada masa pandemi, beberapa aktivitas penyelenggaraan pemilu dilakukan secara daring, termasuk kampanye.
"Sebanyak 67 kabupaten/kota tergolong dalam rawan tinggi pada aspek ini," demikian tertulis dalam laporan IKP Bawaslu yang dirilis Selasa (22/9). Kemudian sisanya, 194 kabupaten/kota memiliki kerawanan sedang.
Pada pelaksanaan pemilihan gubernur, seluruh provinsi yang menyelenggarakan termasuk adalam rawan tinggi. Urutannya adalah Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.
Keterbatasan dalam infrastruktur teknologi dikhawatirkan dapat menghambat proses Pilkada. Maka itu, Bawaslu pun merekomendasikan untuk menguatkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan
kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, penyampaian informasi dan program dari para Cakada memang menjadi tantangan tersendiri.
"Kami menyebut salah satu tantangan pemilu di masa pandemi adalah keterbatasan informasi untuk memberikan keputusan pada saat pemilu nanti," ujar Titi.
Sebagian masyarakat bisa aktif memanfaatkan teknologi Internet untuk mencari informasi terkait Cakada yang berkontestasi. Namun, sebagian besar masyarakat masih mengandalkan informasi yang datang pada mereka melalui media konvensional seperti televisi, radio, maupun baliho.
Titi mengatakan, meski KPU telah memiliki laman infopemilu.go.id yang mencakup informasi lengkap soal visi dan misi para Cakada, ia meyakini belum banyak masyarakat yang mengetahui. Di samping itu, keterbatasan infrastruktur internet di berbagai wilayah juga sangat berpengaruh.
Sebab itu, faktor keterbatasan infrastruktur ini menjadi salah satu faktor pendukung alasan penundaan Pilkada yang disampaikan berbagai pihak, di samping alasan utama pandemi Covid-19. Titi menilai, penundaan tetap menjadi opsi paling bijak agar pemerintah bisa menyiapkan seluruh instrumen hukum hingga infrastruktur dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19.