REPUBLIKA.CO.ID, NABIRE -- BPH Migas menggelar Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur dan Penyalur Mini yang bertempat di Ballroom Hotel Mahavira II, Kabupaten Nabire, Papua, beberapa waktu lalu. Hadir sebagai narasumber PIC Maluku dan Pupua BPH Migas Johanes Renyut, Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Papua Marthen Douw, SBM Pertamina Rayon VI Kukuh Bayu Sejati.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Bupati Kab. Nabire Isaias Douw, Perwakilan Kapolres Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire Yeremias Bindo Sano, Kepala Dinas Perindustrian Yance Ije, Kepala Depot Pertamina Nabire Wendy Pranata serta masyarakat. Kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan gairah desa maupun usaha kecil dengan terlibat langsung menjadi Sub Penyalur dan Penyalur Mini, dengan mengetahui syarat-syarat, ketentuan dan mekanismenya.
Kepala BPH Migas dalam sambutannya yang dibacakan oleh PIC Maluku dan Papua, Johanes Renyut berharap agar sosialisasi bisa berlangsung lancar, sebagai bagian ikhtiar pemerintah menjamin ketersediaan BBM di seluruh NKRI, termasuk Nabire, Papua. BPH Migas berharap peran serta masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam mendukung penyediaan dan pendistribusian BBM diwilayah yang belum terdapat penyalur dengan mendirikan Sub Penyalur dan Penyalur Mini.
Sub Penyalur BBM merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu di daerah yang tidak terdapat penyalur BBM. Terbitnya peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pada Wilayah yang belum terdapat penyalur dimaksudkan untuk menanggulangi permasalahan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian di wilayah wilayah tersebut khususnya di wilayah yang belum terdapat Penyalur BBM.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi sub penyalur BBM. Tahapan awal, Kepala Daerah/Bupati setempat membentuk tim yang bertugas untuk menunjuk sub penyalur BBM. Setelah itu, bupati atau wali kota juga menentukan besaran ongkos dari penyalur ke sub penyalur serta menentukan standarisasi teknis peralatan sub penyalur. Dengan adanya sub Penyalur dan Penyalur mini maka harga, safety, dan kualitas BBM menjadi terstandar. Kedepan BPH Migas akan menerbitkan peraturan lebih detail untuk memudahkan dalam pendirian Sub Penyalur dan Penyalur Mini.
Sub penyalur diharapkan sebagai embrio lahirnya BBM 1 Harga. Adapun dasar Pelaksanaan Program BBM Satu Harga adalah Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016 tentang Pecepatan Pemberlakuan Satu Harga JBT dan JBKP secara Nasional. Sesuai Permen ESDM tersebut, BPH Migas mempunyai tugas untuk menetapkan Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Lokasi Tertentu.
Anggota Komisi VII DPR RI dari dapil Papua, Marthin Douw berharap dengan adanya sosialisasi ini kita dapat membahas solusi atas keluhan dan kondisi-kondisi yang dihadapi masyarakat di Nabire seperti harga BBM yang mahal, kelangkaan, masih adanya pengecer BBM ilegal, juga keterkaitan distribusi penyalur dengan stakeholder. “Sebagai wakil rakyat, saya punya kewajiban memperjuangkan warga Papua, termasuk BBM yang murah sesuai ketentuan pemerintah ,” ujarnya.
Sesuai pasal 8 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan BBM untuk masyarakat secara nasional, termasuk di Papua. “Semoga sosialisasi ini mampu bertahap menjawab berbagai persoalan yang ada di Papua tentang ketersediaan BBM, harga maupun penyaluran bisa lebih baik kedepan,” ujarnya.
Dalam acara tersebut Bupati Nabire, Isaias Douw juga memberikan sambutan diantaranya menyampaikan optimis, hari ini waktunya menuju perubahan. Papua punya 10 anggota DPR RI, 4 Anggota DPD, mereka wakil Papua untuk memperjuangkan kepentingan Papua, dan dari Nabire baik DPR RI pak Marten Douw maupun DPD juga terwakili, sehingga bersyukur BBM sampai disini dan di sekitarnya.
“Hari ini juga hadir bersama BPH Migas untuk ketersediaan BBM bagi rakyat. Kita pernah merasakan harga BBM per liter Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, bahkan Rp 1 juta. Melalui BBM Satu Harga, kita bersyukur sekarang sudah sampai di Nabire, walaupun masih ada juga yang belum terjangkau karena akses jalan yang belum mendukung,” jelas Isaias Douw
Kepala Dinas Perdagangan Nabire, Yeremias Bindo Sano terkait regulasi baru oleh pemerintah pusat masih terhambat dikarenakan sulitnya akses Internet, sehingga kebutuhan daerah tersebut akan BBM tidak sampai informasi, sehingga tentu kebutuhan akan kuota tidak tercover. Tentu kami anak-anak yang yang peduli pembangunan memohon kepada BPH Migas, jika mengandalkan usulan daerah masing-masing akan terlamabat sampai, oleh karena itu jika kami menginfokan kebutuhan BBM tolong dibantu, tentu dengan data pendukung/update informasi yang kami siapkan guna memenuhi niat pemerintah pusat dengan program BBM satu harga.
“Karena itu kami berharap Sub Penyalur bisa hadir di daerah-daerah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Wendy Pranata, Ka Depot Pertamina Nabire menyatakan bahwa penentuan kuota adalah kewenangan BPH Migas. “Pertamina hanya bisa menyalurkan sesuai kuota yang ditetapkan,” ujarnya.
Wendy menambahkan bahwa untuk wilayah Nabire kita punya pengusaha setempat yang bergelut di bidang ini. Ditambahkannya, ada satu wilayah yang memiliki akses jalan yang sulit, hanya bisa lewat udara yang dimana kapasitas penampungannya terbatas, sehingga jadi mahal. Seharusnya ditahun 2020 di lokasi ini sudah ada bbm satu harga. “Mohon untuk pak Marten, agar dibantu pengusaha kita ini dalam prosesnya. Saat ini juga ada banyak kendaraan diluar Nabire ikut menikmati bbm Penugasan, ini penting untuk ditertibkan, “pungkasnya.
Mengakhiri acara, anggota DPR RI, Marten Douw menyatakan siap pasang badan bagi setiap upaya yang memudahkan ketersediaan BBM bagi Papua.