REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski pemerintah tampak sudah memutuskan untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 di masa Pandemi Covid-19, penundaan tetap diserukan berbagai pihak. Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menilai penundaan itu bukan hal yang mustahil.
"Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan Pilkada," ujar Sylviana saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (23/9).
Merujuk pada Pasal 120 Ayat (1), jika ada bencana non-alam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.
Hingga Rabu (23/9), kasus positif virus corona sudah mencapai 252.923. Hampir selalu ada peningkatan 3 ribu kasus positif baru dalam beberapa hari terakhir. Tercatat masih terdapat 13 orang bakal pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari data sebelumnya yaitu sebanyak 63 orang. Fakta ini semakin menegaskan urgensi penundaan kembali Pilkada Serentak 2020.