Rabu 23 Sep 2020 09:36 WIB

DJP: Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital

Sampai saat ini 28 perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak digital.

Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee.
Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARA
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera menunjuk sembilan perusahaan lagi yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (22/9), mengatakan melalui tambahan sembilan perusahaan ini, maka total sebanyak 37 perusahaan atau badan usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital.

"Sampai saat ini 28 dan ada sembilan lagi yang sedang komunikasi," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan otoritas pajak sedang melakukan komunikasi lanjutan dengan perusahaan tersebut terkait tata cara, hak maupun kewajiban dalam proses pemungutan pajak. "Harapannya nanti semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam pajak perdagangan melalui sistem elektronik ini. Saat ini, kami terus berkomunikasi one on one, sehingga mereka tahu hak dan kewajiban pemungut," katanya.

Suryo belum mengumumkan secara resmi nama sembilan perusahaan tambahan tersebut karena proses pembahasan maupun sosialisasi kepada badan usaha terkait kesiapan untuk berpartisipasi masih berlanjut. Saat ini, sudah terdapat 28 perusahaan global yang sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB. Kemudian, Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible, Inc.

Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd. Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

Terakhir, Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement