REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) profesional periode kedua dalam rangka penanggulangan Covid-19 di wilayah Ibu Kota. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, pada 22 September 2020.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI dan optimalisasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," bunyi pengumuman itu, Rabu (23/9).
Adapun masa kontrak tenaga kesehatan profesional penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta tersebut terhitung mulai bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020 dan dapat diperpanjang.
Sementara itu, tenaga kesehatan profesional yang dibutuhkan di antaranya adalah dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter umum, perawat, dan perawat IPCN. Sedangkan, tenaga penunjang kesehatan yang dibutuhkan adalah pranata laboratorium dan radiografer.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi tenaga kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 itu, dapat mendaftarkan diri secara online melalui link http://bit.ly/tenakescovidjakarta.
Proses seleksi administrasi dan wawancara daring akan dilakukan pada tanggal 23-27 September 2020. Kemudian pengumuman peserta yang lolos seleksi dilaksanakan pada 28 September 2020. Gaji yang ditawarkan kepada tenaga kesehatan profesional berkisar Rp 5 sampai Rp 15 juta.
"Satuan biaya (upah tenaga kerja profesional) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan," demikian bunyi pengumuman tersebut.