REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, meminta warga penerima dana bantuan sosial tunai (BST) yang digulirkan Kementerian Sosial, menggunakan bantuan itu untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
"Kami yakin program BST itu mampu menyejahterakan masyarakat," kata Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak Endin Toharudin di Lebak, Selasa (22/9).
Program BST yang diluncurkan sejak Juni 2020 bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan warga yang terdampak langsung pandemi Covid-19. Penerima BST tahap I sampai III masing-masing mendapatkan Rp 600 ribu/bulan dan tahap IV serta V dibayar sekaligus Rp 600 ribu. Sedangkan tahap VI dibayar Rp 300 ribu.
"BST ini agar masyarakat dapat dibelanjakan untuk keperluan pangan keluarga,seperti beras, lauk pauk, sayuran dan susu," kata Endin.
Selama ini, Dinsos Kabupaten Lebak tidak menemukan kerawanan pangan di tengah pandemi Covid-19. Dinsos tidak henti-hentinya mengajak dan mengimbau masyarakat agar dana BST untuk kebutuhan pangan keluarga.
Menurut Endin, masyarakat Kabupaten Lebak yang menerima dana BST dari Kementerian Sosial sebanyak 144.218 kepala keluarga. Kebanyakan dana BST tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan bahan pokok sehingga terpenuhi pangan keluarga. Sebab, program dana sosial itu untuk mengatasi kerawanan pangan akibat dampak pandemi Covid-19.
Selama ini, ujar dia, pendistribusian dana BST berjalan lancar sesuai agenda juga menerapkan protokol kesehatan. "Semua warga penerima dana sosial itu wajib memakai masker juga tidak berkerumun sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah agar tidak terjadi penularan Covid-19," kata Endin.
Sementara itu, Titi Sumiati (50 tahun) warga Komdik Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa terbantu dana BST yang diterima Rp 600 ribu/ bulan. Dana itu bisa memenuhi kebutuhan pangan.
"Program dana sosial cukup meringankan ekonomi keluarga karena hingga tiga pekan kami tidak membeli kebutuhan pangan," kata ibu tiga anak itu.