REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Sultan Selangor Sultan Sharafuddin ldris Shah hari (Selasa) menyerahkan surat pengangkatan kepada empat hakim Syarie sebagai panel tetap anggota Pengadilan Banding Syariah. Ini dilakukan dalam upacara singkat di Istana Bukit Kayangan, Malaysia.
Keempatnya adalah Ketua Hakim Departemen Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM) Datuk Dr Mohd Na'im Mokhtar dan tiga Hakim Pengadilan Banding Syariah JKSM, yaitu Mohd Amran Mat Zain, Datuk Mohamad Shakir Abdul Hamid, dan Othman Ibrahim.
Mohd Na'im dan Mohd Amran mulai efektif 25 Agustus 2020 hingga 24 Agustus 2023. Sementara pengangkatan Mohamad Shakir dan Utsman berlaku efektif 4 Mei hingga 3 Mei 2023, sesuai dengan Sub-bagian 57 (1) dari Administrasi Agama Islam (State of Selangor) Enactment 2003.
Sultan Sharafuddin juga menyerahkan surat pengangkatan kepada sembilan Hakim Pengadilan Subordinat Selangor Syariah, dua Panitera Pengadilan Tinggi Selangor Syariah, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Selangor Syariah dan tiga Panitera Pembantu Pengadilan Subordinasi Selangor Syariah.
Penunjukan efektif masing-masing orang 9 Mei, 13 Mei dan 25 Agustus, dibuat sesuai dengan Pasal 59 (1), bagian 60 dan 60 (b) dan 60 (c) dari Pengesahan Administrasi Agama Islam (Negara Bagian Selangor) 2003.
Dalam upacara singkat di Istana Bukit Kayangan hadir pula Tengku Permaisuri dari Selangor, Tengku Permaisuri Norashikin dan Raja Muda Selangor, Tengku Amir Shah. Ketua Majelis Agama Islam Selangor (MAIS) Datuk Mohammed Kushrin Munawi dan Menteri Besar Selangor Datuk Seri Amirudin Shari juga hadir untuk menyaksikan upacara tersebut.
Dalam acara tersebut, Sultan Syarafuddin juga mencanangkan Rencana Strategis MAIS 2020-2024 (PSM 2020-2024). Dilansir dari Bernama, Rabu (23/9).
PSM 2020-2024 mencakup sembilan strategi di antaranya menghasilkan generasi rabbani, pemberdayaan wirausaha Muslim di industri halal, penguatan pengelolaan sumber daya ekonomi syariah, penguatan ketentuan hukum, dan kerja sama antar instansi yang berkelanjutan.
Rencana tersebut juga menjabarkan 16 inisiatif termasuk rencana keluarga Islam, rencana pendidikan Islam terpadu, rencana dakwah, pemberdayaan umat melalui rencana masjid, rencana dukungan dan indeks manajemen dan penyampaian layanan.