REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberi modal tambahan melalui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 2,1 triliun kepada PT Pertamina (persero). Suntikan modal untuk perusahaan migas pelat merah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2020 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.
Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada 10 September 2020. Pasal 2 ayat 1 PP yang mengatur pemberian PMN ini menyebutkan bahwa suntikan modal sebesar Rp 2.102.881.621.404 disalurkan kepada Pertamina.
Penambahan penyertaan modal ini, kemudian diatur dalam Pasal 2 ayat 2, berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian ESDM yang pengadaannya berasal dari APBN tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP nomor 50 tahun 2020 ini.
Pada Juni lalu, Pertamina juga secara terbuka menyampaikan telah mendapat suntikan dana Rp 40 triliun sebagai kompensasi penjualan BBM dan elpiji bersubsidi tahun buku 2017-2018. Saat itu, Dirut Pertamina Nicke Widyawati menegaskan bahwa suntikan dana tersebut bukan lah PMN.