Rabu 23 Sep 2020 13:02 WIB

Pinangki Didakwa Terima Suap, TPPU dan Pemufakatan Jahat

Jaksa Pinangki didakwa menerima suap, TPPU dan Pemufakatan jahat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9).

Baca Juga

Dalam dakwaan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Untuk mengurus hal itu semua, awalnya Pinangki diceritakan bertemu dengan seorang bernama Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai advokat. Saat itu pun Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.