REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Dewas memberikan surat peringatan 1 untuk Yudi Purnomo Harahap.
Putusan terkait pelanggaran kode etik dibacakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu (23/9). "Saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP (surat peringatan) 1 tertulis dan saya sudah menyampaikan, saya menerimanya. Itu yang pertama," kata Yudi usai sidang tersebut.
Adapun sidang etik terhadap Yudi tersebut terkait dengan pernyataannya beberapa waktu soal pemberhentian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. "Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil, Mas Rossa masih tetap bekerja di KPK dan itulah yang terpenting bagi kami," ujarnya.
Yudi menilai, sanksi itu merupakan konsekuensinya akibat adanya laporan ke Dewas KPK. Ia mengatakan, baginya yang terpenting Kompol Rossa Purbo Bekti tetap bisa bekerja kembali di KPK.
"Masalah sanksi saya pikir itu adalah risiko yang harus saya terima, yang saya harus hadapi. Akan tetapi, setidaknya perjuangan membela pegawai KPK dari proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur kemudian perlindungan pegawai, itu bisa kami tetap lanjutkan advokasi-advokasinya," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Yudi menjalani sidang perdana pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Yudi dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait dengan pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada tnggal 5 Februari 2020. Sebagai Ketua WP KPK, Yudi menilai wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa adalah anggota WP KPK.