REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan sejumlah sanksi administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan dan pembubaran, hingga tidak diperbolehkannya pelanggar mengikuti jenis kampanye yang dilanggarnya selama waktu tertentu.
"Ada satu lagi yaitu sanksi untuk tidak berkampanye selama waktu tertentu untuk jenis kampanye yang dilanggarnya," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring, Rabu (23/9).
Ia mengatakan, KPU sedang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. PKPU itu akan mengatur jenis sanksi administrasi yang memungkinkan oleh undang-undang (UU).
Dalam UU Pilkada, yang menindaklanjuti penjatuhan sanksi administrasi ialah KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan sanksi kepada KPU. Atas rekomendasi itulah kemudian KPU menjatuhi sanksi kepada pelanggar termasuk pelanggaran protokol kesehatan.
"Tentu ini peringatan tertulis maupun penghentian kegiatan harus juga berkoordinasi dengan Bawaslu, dan hari ini juga sudah kami sampaikan ke pimpinan Bawaslu, mekanismenya diatur kemudian," kata Raka.
Sanksi ini berlaku bagi pasangan calon atau tim kampanye yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap kegiatan pilkada, termasuk kampanye. Selain itu, baik Bawaslu maupun KPU juga akan berkoordinasi bersama instansi lain seperti polri, TNI, satuan tugas penanganan Covid-19, dan Satpol PP yang ikut mengawasi kepatuhan protokol kesehatan di lapangan.