Rabu 23 Sep 2020 13:42 WIB

66 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Polsek Ciracas

58 prajurit TNI AD, 7 prajurit TNI AL, dan 1 prajurit TNI AU jadi tersangka.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 125 orang personel TNI telah diperiksa terkait perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan wilayah sekitarnya. Dari jumlah tersebut, 66 orang personel TNI di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari oknum prajurit TNI AD 58 orang, kemudian dari oknum prajurit AL tujuh orang dan dari oknum prajurit AU satu orang," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI Angkatan Darat (AD), Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Jumlah tersangka yang diumumkan hari ini bertambah satu orang sejak sepekan lalu. Pekan lalu Eddy menyebutkan, secara keseluruhan ada 119 prajurit TNI lintas matra yang diperiksa. Perinciannya,  90 orang dari TNI AD, 10 orang dari TNI AL, dan 19 orang dari TNI AU.

"Total yang diperiksa 119 orang dan ditetapkan sebagai tersangka 65 orang dengan rincian, TNI AD yang sudah diperiksa 90 orang dan menjadi tersangka 57 orang. TNI AL sudah diperiksa 10 orang, tersangka 7 orang. TNI AU 19 orang diperiksa, tersangka satu orang," kata Eddy dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Eddy menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Kami masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Ciracas dan sekitarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Eddy mengatakan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas. Alasan pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal. Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement