Rabu 23 Sep 2020 14:29 WIB

In Picture: Pemusnahan Barang Sitaan Bea dan Cukai di Palembang

.

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Petugas mengoperasikan alat berat untuk memusnakan barang yang menjadi milik negara di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean B Palembang memusnahan 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman keras impor ilegal, 200.800gram tembakau iris, delapan buah airsoft gun, 125 buah sex toys, 10 buah dental equipment, 186 buah busur panah dan 432 buah karpet dengan total nilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,7 miliar. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Sejumlah barang bukti rokok ilegal dimuskahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean B Palembang memusnahan 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman keras impor ilegal, 200.800gram tembakau iris, delapan buah airsoft gun, 125 buah sex toys, 10 buah dental equipment, 186 buah busur panah dan 432 buah karpet dengan total nilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,7 miliar. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Petugas mengoperasikan alat berat untuk memusnakan barang yang menjadi milik negara di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean B Palembang memusnahan 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman keras impor ilegal, 200.800gram tembakau iris, delapan buah airsoft gun, 125 buah sex toys, 10 buah dental equipment, 186 buah busur panah dan 432 buah karpet dengan total nilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,7 miliar. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Wartawan memotret barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean B Palembang memusnahan 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman keras impor ilegal, 200.800gram tembakau iris, delapan buah airsoft gun, 125 buah sex toys, 10 buah dental equipment, 186 buah busur panah dan 432 buah karpet dengan total nilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur Dwijo Muryono (kiri) berbincang dengan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang Abdul Harris (kanan) serta pejabat lainnya saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Palembang, Rabu (23/9).

Sejumlah barang sitaan terdiri dari rokok, miras, senjata mainan, hingga karpet dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian Rp 2,7 miliar.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement