REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tidak mengundang peserta pilkada dalam kegiatan penetapan pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat pada hari ini, Rabu (23/9). Jajaran KPU hanya melakukan rapat pleno tertutup dan hasilnya diumumkan di papan pengumuman, laman resmi, maupun akun media sosial masing-masing KPU daerah.
"Penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat kemudian menjadi pasangan calon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU yang diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada dengan tidak mengundang pasangan calon," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring, Rabu (23/9).
Menurut Raka, tentu KPU menetapkan prinsip-prinsip pilkada yang demokratis dan ketentuan tata caranya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. Raka juga menyinggung tahapan pengundian dan nomor urut paslon yang digelar besok, Kamis (24/9).
KPU RI telag menyampaikan surat resmi kepada 270 KPU daerah yang pada intinya memastikan protokol kesehatan diterapkan. Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan koordinasi dengan paslon maupun tim kampanye.
"Jika terjadi pelanggaran, maka pihak yang melanggar itu agar bertanggung jawab tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Raka.