Rabu 23 Sep 2020 15:08 WIB

BMW X5 Hingga Biaya Perawatan Rp 400 Juta Jaksa Pinangki

Pinangki diduga 'menguasai' 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono

Pinangki Sirna Malasari hari ini hadir dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Jaksa Pinangki hadir dengan mengenakan gamis dan kerudung berwarna merah muda.

Baca Juga

Saat memasuki ruang persidangan Pinangki memilih diam dan tidak menjawab lontaran pertanyaan dari para awak media. Pinangki menjadi kontroversi publik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya Pinangki diketahui memiliki gaya hidup mewah. Dalam akun media sosialnya, Pinangki terlihat terfoto makan di restoran papan atas di luar negeri. Terbang di kelas bukan ekonomi alias kelas bisnis, hingga tampak menginap di hotel-hotel mewah saat liburan keluar negeri.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Salah satu dakwaannya yakni Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.