REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Ketiga pasangan calon tersebut yaitu Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas), Yena Iskandar Ma'soem- Atep (Sahsyat) dan Kurnia Agustina Naser- Usman Sayogi (NU). Mereka ditetapkan sebagai peserta pilkada dengan jadwal pencoblosan pada 9 Desember.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil rapat pleno terhadap perbaikan dokumen persyaratan pencalonan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 193 tentang penetapan pasangan calon.
"Penetapan nama-nama paslon ini berdasarkan hasil rapat pleno, setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan besok di Hotel Sutan Raja Soreang," ujarnya Rabu, (23/9).
Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan LO dari masing-masing pasangan calon. Langkah tersebut dilakukan untuk persiapan penyelenggaraan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut. "Siang ini, kami akan meninjau lokasi pleno terbuka untuk besok, setelah pengundian nomor urut kita memasuki tahapan pilkada selanjutnya," katanya.
Agus menambahkan, metode kampanye masing-masing pasangan calon akan mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) No 6 dan 10. Namun, dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, para pasangan calon melaksanakan protokol kesehatan yaitu membatasi jumlah rombongan yang masuk ke dalam ruangan. Pihaknya juga sedang menunggu aturan terkait rapat umum, bazar, musik dan hal lainnya. "Menurut infomasi yang kami terima nanti akan ada revisi PKPU yang disesuaikan dengan masa pandemi," ungkapnya.