Rabu 23 Sep 2020 15:24 WIB

BPJS Kesehatan Sosialisasi Prosedur Penjaminan Kecelakaan

Sekarang masih terjadi kesimpangsiuran informasi terkait penjaminan kecelakaan.

BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon menggelar sosialisasi tentang prosedur penjaminan kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja.

Sosialisasi dilaksanakan di Ambon, Selasa (22/9) lalu, dihadiri perwakilan dari Ditlantas Polda Maluku, PT Jasa Raharja Cabang Maluku, PT ASABRI Cabang Ambon dan PT Taspen Cabang Ambon serta Kadis Kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.

Baca Juga

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rumondang Pakpahan mengatakan, di Indonesia terdapat beberapa lembaga penjamin kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja. Lembaga-Lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan kapasitas masing-masing. Sampai saat ini, masih terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait penjaminan kecelakaan baik tunggal, ganda, maupun kecelakaan kerja.

"Saya berharap lewat kegiatan sosialisasi bersama ini dapat memberikan pemahaman yang sama kepada peserta dari masing-masing lembaga penjamin tentang alur dan prosedur apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja," katanya.

Dengan sinergi ini, lanjutnya, semua yang hadir memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme penjaminan bagi peserta JKN-KIS yang juga merupakan ASN, TNI, dan Polriketika mengalami kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan akibat kerja serta meminimalisir penjaminan biaya yang tumpah tindih.

Menurut Rumondang, PT Jasa Raharja merupakan lembaga penjamin kecelakaan lalu lintas ganda non kecelakaan kerja. Hal ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan, dan plafonnya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pembiayaannya melebihi plafon, sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun apabila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, penjaminannya bisa langsung oleh BPJS Kesehatan.

"Seluruhnya dengan syarat wajib adanya Laporan Polisi (LP)," katanya.

Sedangkan PT Taspen merupakan lembaga penjamin kecelakaan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi bagi ASN yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan akibat sedang bertugas/kerja penjaminnya adalah PT Taspen. Begitu pula bagi anggota TNI dan Polri, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan akibat sedang bertugas/kerja yang menjamin adalah PT Asabri," kata Rumondang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Ibrahim Banda mengapresiasi kegiatan yang dilakukan beberapa lembaga penjamin kecelakaan ini. Ia berharap agar sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar pemahaman masyarakat khususnya bagi ASN, anggota TNI dan Polri dapat mengetahui informasi tentang hak dan kewajibannya.

"Sosialisasi dan diskusi ini sangat menarik karena memang di masyarakat tidak semua ASN, anggota TNI dan Polri mengetahui tentang penjaminan kecelakaan kerja. Sosialisasi seperti ini terus berkelanjutan agar pemahaman masyarakat khususnya ASN, TNI dan Polri lebih memahami," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement