REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Sebanyak 721 pengunjung pantai di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), didenda lantaran mereka berjemur di bawah sinar matahari tanpa mematuhi aturan keselamatan Covid-19. Kepolisian mengatakan, denda tersebut dikeluarkan dari mulai Maret hingga 20 September 2020.
Penjabat direktur di Kantor Polisi Pelabuhan Dubai, Kolonel Saeed Al Madhani, mengatakan bahwa petugas tidak akan mentoleransi warga yang melanggar langkah-langkah pencegahan yang ditetapkan untuk menjaga keamanan warga. Pantai dan taman di emirat dibuka kembali pada 30 Mei 2020, beberapa pekan setelah ditutup sebagai langkah pencegahan atas penyebaran virus corona.
Namun, pengunjung pantai diharuskan memakai masker, menjaga jarak sosial yang memadai dan tidak pergi berkelompok lebih dari lima orang, kecuali anggota keluarga yang sama. Pengunjung yang tidak mengenakan masker dan tidak menerapkan jarak sosial bisa dihukum denda sebesar 3.000 dirham atau setara dengan Rp 12 juta.
Al Madhani mengatakan, polisi menggunakan berbagai metode untuk memastikan kepatuhan tersebut. Polisi melakukan patroli sepeda dan perahu, serta drone juga digunakan untuk memantau pengunjung pantai.
"Drone (pesawat tak berawak) yang digunakan polisi dilengkapi dengan kamera yang dapat mengambil foto baik siang maupun malam hari," kata Al Madhani, dilansir di Khaleej Times, Rabu (23/9).
Pengumuman denda itu datang ketika pihak berwenang di seluruh negeri meningkatkan pemantauan terhadap pelanggar aturan keselamatan Covid-19. Pada Selasa (22/9), the Dubai Economy mengatakan telah mendenda empat kalangan bisnis, tiga untuk karyawan yang tidak mengenakan masker dan satu karena tidak memastikan jarak sosial.
Otoritas juga memperingatkan 18 orang lainnya karena tidak memasang stiker jarak fisik. Sebelumnya pada Senin, pihak berwenang di Dubai dan Ajman telah memerintahkan penutupan 11 bisnis dan mendenda sembilan lainnya.