Rabu 23 Sep 2020 15:59 WIB

KPU Solo Tetapkan Dua Paslon Maju Pilkada 2020

Gibran-Teguh dan Bagyo-Suparjo ditetapkan KPU untuk bertarung dalam Pilkada Solo

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Kedua pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri)-Teguh Prakosa (kiri) dan Bagyo Wahyono (kedua kanan)-FX Supardjo (kanan)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha/nz.
Kedua pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri)-Teguh Prakosa (kiri) dan Bagyo Wahyono (kedua kanan)-FX Supardjo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dua pasangan calon tersebut yakni, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung PDIP, serta Bagyo Wahyono-FX Suparjo yang merupakan pasangan jalur independen.

Penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno terbatas di kantor KPU Solo yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9). Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, agenda rapat pleno tersebut berupa penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Solo tahun 2020.

"Kami sudah menetapkan melalui rapat pleno bahwa pasangan calon wali kota yang akan berkompetisi di Pilwakot Solo 2020 yang nanti hari pemungutan suaranya 9 Desember 2020 yaitu pasangan calon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa dan pasangan calon yang lain adalah Bagyo Wahyono dan FX Suparjo," kata Nurul kepada wartawan seusai rapat pleno.

Dengan penetapan tersebut, lanjutnya, maka seluruh persyaratan pendaftaran dan syarat calon sudah lengkap. Nurul menyebut, penyelenggaraan rapat pleno secara terbatas tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mencantumkan perubahan dari PKPU sebelumnya. Dalam aturan tersebut disebutkan rapat pleno yang awalnya rapat pleno terbuka di PKPU Nomor 1 Tahun 2020 diubah menjadi terbatas. KPU juga wajib mengumumkan di laman KPU masing-masing daerah.

"Jadi ini tidak melanggar ketentuan. Karena seluruh Indonesia seperti ini. Sudah ada instruksi dari KPU RI," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement