Rabu 23 Sep 2020 16:43 WIB

Akhirnya, KPU Hapus Aturan Konser Musik Kampanye Pilkada

Penghapusan aturan konser musik fisik dimasukkan ke revisi PKPU untuk Pilkada.

Konser dalam kampanye Pilkada 2020 dipastikan akan dilarang. KPU hanya mengizinkan konser kampanye Pilkada digelar secara virtual.
Foto: Antara/Aji Styawan
Konser dalam kampanye Pilkada 2020 dipastikan akan dilarang. KPU hanya mengizinkan konser kampanye Pilkada digelar secara virtual.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Idealisa Masyrafina, Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghapus aturan konser musik dari kampanye dalam peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa juga akan direvisi.

Baca Juga

"Kegiatan-kegiatan seperti konser itu kita hapus, kegiatan-kegiatan lain nanti bisa kemudian dijalankan secara daring," ujar pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).

Untuk sejumlah daerah dengan koneksi internet yang tidak baik, akan ada sejumlah kegiatan yang dilakukan dengan tatap muka. Namun tetap dibatasi jumlah dan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

"Tentang di beberapa daerah yang mungkin jaringan internetnya sulit, sehingga tatap muka masih kita perbolehkan dengan jumlah orang tertentu," ujar Ilham.

KPU mengupayakan, revisi PKPU untuk Pilkada 2020 dapat ditetapkan secepat mungkin. "Kami sudah bahas, dan ini akan segera diundangkan," ujar Ilham.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat menggelar Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9).

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberikan rekomendasi jika Pilkada tetap dilaksanakan. "Kampanye seluruhnya virtual dan tidak ada mobilisasi massa," ujar Ketua PPNI Harif Fadhilah kepada Republika.co.id.

Kerumunan massa menjadi hal yang sangat dikhawatirkan dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam hal pemungutan suara, ia menegaskan agar diberlakukan protokol kesehatan yang ketat, terutama di area Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pelaksanaan pemungutan suara dengan protokol kesehatan ketat termasuk di area TPS dan dengan penjadwalan yang datang ke TPS," kata Harif.

Selain itu, penyelenggara dan petugas harus dipastikan bebas Covid-19. Adanya pelaksanaan Pilkada di tengah masih meningkatnya penyebaran virus corona tentunya cukup menimbulkan kegelisahan.

Petugas medis menjadi orang-orang yang paling rentan terkena virus. PPNI mencatat sebanyak 70 perawat di Indonesia meninggal dunia usai dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Perawat yang tidak tertolong ini tersebar di berbagai wilayah.

Selain PPNI, KawalCOVID19 berada dalam barisan pihak yang meminta penundaan Pilkada 2020. Salah satu penggagas KawalCOVID-19 Elina Ciptadi pun meminta Pemerintah Indonesia belajar dari Pemerintah Singapura soal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) kala pandemi Covid-19.

Pada Pemilu yang dilakukan pada 10 Juli lalu, Pemerintah Singapura menunggu kasus Covid-19 di negara mereka melandai. "Singapura menunggu kasus di komunitasnya itu rendah. Jadi di titik ini, tanggal 10 Juli mereka melakukan pemilu," ujar Elina.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menekankan aspek keselamatan jiwa manusia lebih penting dari kegiatan apapun. Pernyataan itu disampaikannya guna menyikapi Pilkada 2020 yang tetap diselenggarakan pemerintah.

Said Aqil menyampaikan usulan ormas termasuk PBNU untuk menunda Pilkada 2020 atas pertimbangan kemanusiaan. Ia menyatakan keselamatan jiwa tidak bisa dinegosiasikan, terlebih oleh kegiatan politik.

"Keselamatan jiwa, masyarakat, agama, itu mandat UUD, kita harus utamakan dari segalanya," kata Said Aqil dalam konferensi pers PBNU secara virtual pada Rabu, (23/9).

Said Aqil mengklarifikasi usulan menunda Pilkada 2020 jangan disalahartikan sebagai langkah menjegal agenda politik. Sikap itu disampaikan PBNU karena peduli pada kondisi pandemi Covid-19 yang kian mengganas. "Jangan salah paham bahwa NU ini menghambat keberlangsungan agenda demokrasi, sama sekali tidak seperti itu," ujar Said Aqil.

Walau demikian, PBNU tetap menerima keputusan pemerintah sebagai yang punya otoritas. Namun PBNU mewanti-wanti agar pemerintah bertanggungjawab atas konsekuensi memaksakan Pilkada 2020.

"Sikap pemerintah ya silahkan, rekomendasi kita diterima Alhamdulillah. Kalau tidak diterima maka kami sudah lepas dari tanggungjawab kemanusiaan," tegas Said Aqil.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pekan lalu sudah meminta antisipasi terjadinya penularan Covid-19 saat digelar konser kampanye di Pilkada. Ia tak ingin kegiatan tersebut justru menimbulkan kerumunan dan penularan yang lebih luas di masyarakat.

Menurutnya, konser Pilkada tetap dapat digelar, namun melalui media digital atau secara virtual tanpa mengumpulkan massa yang dapat melakukan kontak fisik secara langsung. “Di sisi lain kita juga harus antisipasi kemungkinan adanya konser atau acara yang digelar, yang berpotensi munculkan kerumunan dan penularan. Mohon agar sesuaikan, supaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan mengalihkan ke digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik,” jelas Wiku, Kamis (17/9).

Wiku menyampaikan, kewaspadaan perlu ditingkatkan utamanya di daerah peserta pilkada yang masuk dalam kategori zona merah. Seperti di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang menjadi wilayah berisiko tinggi untuk para peserta pilkada karena persentase kematiannya merupakan yang terbanyak.

“Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini menjadi catatan penting bagi semua daerah terutama di dua wilayah ini,” ujarnya.

photo
Pilkada dalam bayang-bayang Covid-19 - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement